BACA JUGA: PPPK Dibatalkan, Dugaan Selingkuh Kades Taba Tunggu Inspektorat
"Selain untuk melengkapi berkas, kami juga menggali informasi seputar dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan beberapa waktu yang lalu," terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 17 Juli 2025 yang lalu. Tim penyidik Pidsus bersama aparat Kodim 0425/Seluma melakukan penggeledahan rumah Murman Effendi yang berlokasi di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan. Penggeledahan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam proses penggeledahan, penyidik tidak menemukan dokumen utama yang menjadi target pencarian. Namun, di dalam kamar utama, tim berhasil menemukan sebuah koper besar berwarna hitam yang berisi sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Dokumen yang tidak relevan dengan perkara akan dikembalikan kepada keluarga Murman Effendi.
Sejumlah aset milik Murman Effendi telah disita oleh penyidik Kejari Seluma sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Aset yang disita antara lain. Rumah pribadi di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, dengan luas sekitar 1 hektare. Tambang galian C (kuari) di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi. Kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 29 hektare (296.752 meter persegi) di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi. Aset-aset tersebut direncanakan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang mencapai total Rp11 miliar.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Kini Jadi Mobil Incaran Para Pecinta Otomotif di Dunia
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Efendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Mukan Effendi selaku mantan Bupati, Sauful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.