Kedua, Usulan Pemberhentian, Seluruh peserta rapat menyatakan setuju dan sepakat agar SN dan MU diberhentikan dari jabatan mereka masing-masing sebagai Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD.
Serta kesepakatan ketiga yakni. Pelanggaran Etika dan Peraturan, Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan keduanya dinilai telah melanggar norma etika dan larangan sebagai pejabat desa. Maka dari itu, BPD bersama masyarakat merekomendasikan agar Bupati Seluma segera memberhentikan keduanya secara tidak hormat.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh tegas terhadap pelanggaran etika pejabat publik, terutama di tingkat desa. Masyarakat menuntut agar pemerintahan kabupaten memberikan respon cepat dan tegas, guna menjaga marwah dan kehormatan desa serta memberi efek jera kepada pejabat yang tidak mampu menjaga integritasnya.
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Paling Laku di Indonesia Memikat Hati Para Pecinta Otomotif
BACA JUGA:Kenali Gejala dan Ciri-ciri Darah Tinggi: Waspadai Sejak Dini Sebelum Terlambat
Kasus ini telah menyita perhatian luas publik, terlebih setelah video penggerebekan tersebar secara viral di media sosial. Masyarakat kini menunggu keputusan resmi dari pihak Pemkab Seluma terhadap usulan pemberhentian yang telah diajukan secara formal.(ctr)