Honorer Tanpa Kode L Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB

Rabu 16-07-2025,10:08 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Jam kerja terbatas

 

Kontrak tahunan

 

Gaji dan tunjangan disesuaikan anggaran instansi

 

Mereka tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) dan status sebagai ASN resmi. Ini menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian para honorer, meskipun belum mendapatkan formasi penuh.

 

“Kebijakan ini adalah bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi honorer yang telah lama mengabdi,” ujar pejabat Kemenpan RB.

 

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

 

Tidak semua honorer langsung diangkat. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

 

Telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

 

Kategori :