Sebagai informasi, hak milik atas tanah di Indonesia hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI). Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), hanya dapat diberikan hak pakai yang bersifat terbatas.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan terus mengawasi setiap bentuk pemanfaatan lahan dan pulau di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian terhadap kedaulatan negara.