“Rekrutmen politik berbasis popularitas mengancam kualitas demokrasi. Partai cenderung mengabaikan ideologi dan platform hanya demi meraih suara,” jelas Arief.
Pengaturan Masa Transisi Jadi Tanggung Jawab DPR
MK menegaskan bahwa pengaturan masa transisi masa jabatan, termasuk untuk kepala daerah dan DPRD, merupakan wewenang DPR sebagai pembentuk undang-undang. Mekanisme rekayasa konstitusional atau constitutional engineering diperlukan untuk mengatur masa jabatan yang bersifat transisional.
“Penentuan masa jabatan transisi sepenuhnya menjadi ranah pembentuk UU,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Amar Putusan MK: Tiga Pasal Diubah Maknanya
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa tiga pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu: Pemilu serentak nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian dua tahun hingga dua tahun enam bulan berikutnya digelar pemilu lokal (DPRD, kepala daerah).
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu: Makna serupa dengan pasal 167, menegaskan pemilu dilakukan bertahap.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada: Pemilihan kepala daerah dilakukan serentak di seluruh wilayah NKRI dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.