Jabatan DPRD Diperpanjang?. Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Kamis 26-06-2025,21:58 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Minimal 2 Tahun

MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (26/6).

 

MK menyebut bahwa pemilu yang digelar serentak dalam waktu berdekatan menyebabkan beberapa persoalan serius, antara lain:

 

Minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja Presiden dan DPR.

 

Isu nasional menenggelamkan persoalan pembangunan daerah.

 

Melemahnya fungsi partai politik dalam kaderisasi akibat beban pemilu berlapis.

 

Risiko Pelemahan Partai Politik

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti bahwa pemilu serentak yang dilaksanakan dalam rentang waktu sempit berdampak buruk pada partai politik. Partai cenderung tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut kader potensial, sehingga terjebak dalam politik transaksional demi elektabilitas semata.

Kategori :