Kemenpan RB dan BKN menawarkan dua skema resmi untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan honorer R2 dan R3:
1. Skema PPPK Paruh Waktu
Skema ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan status kerja paruh waktu.
Ciri-cirinya:
Jam kerja terbatas (tidak penuh waktu)
Gaji dan tunjangan diberikan secara proporsional sesuai jam kerja
Sudah memiliki Nomor Induk PPPK
Tidak perlu mengikuti seleksi ulang
Cocok untuk daerah yang memiliki keterbatasan formasi dan anggaran
BACA JUGA:Alhamdulillah Resmi! Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
2. Skema PPPK Penuh Waktu