Kemenpan RB dan BKN Sepakat: Dua Skema Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini Penjelasannya

Kamis 26-06-2025,19:31 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Kemenpan RB dan BKN menawarkan dua skema resmi untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan honorer R2 dan R3:

 

1. Skema PPPK Paruh Waktu

 

Skema ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan status kerja paruh waktu.

Ciri-cirinya:

Jam kerja terbatas (tidak penuh waktu)

Gaji dan tunjangan diberikan secara proporsional sesuai jam kerja

Sudah memiliki Nomor Induk PPPK

Tidak perlu mengikuti seleksi ulang

Cocok untuk daerah yang memiliki keterbatasan formasi dan anggaran

 

BACA JUGA:Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

BACA JUGA:Alhamdulillah Resmi! Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

 

2. Skema PPPK Penuh Waktu

Kategori :