ATR/BPN Kabupaten Seluma Ajak Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik

Selasa 24-06-2025,14:34 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

“Pemilik sertipikat tanah lama tidak perlu khawatir. Sertipikat fisik yang sudah dimiliki tetap sah dan masih berlaku. Namun, untuk keamanan dan efisiensi layanan ke depan, sebaiknya segera dialihkan ke bentuk elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA:Obat Paling Ampuh bagi Hati yang Gundah: Ridha dan Tawakal kepada Allah

BACA JUGA:Teladan Kesabaran Sejati: Kisah Nabi Ayyub AS dalam Menghadapi Ujian Tanpa Batas

Erwin menambahkan, sertipikat elektronik akan memiliki sistem pengamanan berlapis, seperti hash code, QR code, single identity, serta menggunakan tanda tangan elektronik. Dokumen tersebut juga akan dilengkapi ketentuan kewajiban dan larangan penggunaan.

 

Dengan sistem ini, masyarakat bisa mencetak salinan sertipikatnya kapan saja dan di mana saja, selama terdaftar dalam basis data pertanahan. Sertipikat elektronik juga mendapatkan perlindungan teknologi enkripsi dan persandian yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

“Digitalisasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sengketa, kehilangan, dan pemalsuan dokumen. Selain itu, proses pelayanan pertanahan menjadi jauh lebih cepat dan transparan,” tutupnya.

 Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertipikat tanahnya menjadi elektronik, dapat mengunjungi Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma atau mengakses layanan online melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.(ndo)

Kategori :