ATR/BPN Kabupaten Seluma Ajak Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik

 ATR/BPN Kabupaten Seluma Ajak Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik

BPN Seluma--

TAIS – Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma mencatat baru 1.870 persil sertipikat tanah yang telah dialihkan ke bentuk elektronik. Jumlah tersebut berasal dari berbagai jenis hak, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak pengelolaan, hak milik satuan rumah susun (HMSRS), dan hak wakaf.

 

Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc, melalui Kasubag Tata Usaha, Erwin Setyawan, S.Kom, MH, membenarkan bahwa angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan jumlah total sertipikat di wilayah Kabupaten Seluma.

 

“Sampai saat ini baru 1.870 sertipikat elektronik yang terbit. Masih banyak masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, yang belum memahami manfaat dan mekanisme dari sertipikat elektronik,” ujar Erwin, Selasa (24/6).

 

Erwin menjelaskan, berdasarkan data, masih ada sekitar 120.932 sertipikat tanah yang belum dialihkan ke bentuk elektronik. Menurutnya, proses alih media hanya dapat dilakukan atas permintaan langsung dari pemilik sertipikat, baik melalui layanan mandiri maupun program kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan.

 

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Seluma untuk segera memanfaatkan layanan konversi sertipikat elektronik guna menjaga keamanan dokumen tanah mereka.

 

"Ayo warga Seluma, lindungi tanah Anda dengan sertipikat elektronik! Lebih aman dari risiko kehilangan atau kerusakan, mudah diakses kapan saja, dan mendukung layanan pertanahan yang cepat dan transparan. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma sekarang juga," ajaknya.

 

 

Lebih lanjut Erwin menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi pertanahan untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum kepemilikan tanah. Pemilik sertipikat tanah lama, khususnya yang terbit sebelum tahun 2018, diminta untuk segera beralih ke sertipikat elektronik atau Sertipikat-El.

Sumber: