"Kalau untuk pengadaan sarana kerja ASN, insyaallah tetap kita laksanakan, tapi melihat kondisi keuangan," ujarnya.
Dampak dari belanja pegawai yang melebihi batas juga berpotensi memicu sanksi dari pemerintah pusat. Berdasarkan UU HKPD, apabila belanja pegawai suatu daerah melampaui ambang batas yang ditetapkan, maka pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Jika sanksi ini dijatuhkan, maka akan menghambat berbagai program prioritas yang telah dirancang oleh Pemkab Seluma, termasuk program 'Seluma Emas' yang menjadi visi pembangunan Bupati dan Wakil Bupati. Program ini meliputi percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Dibuka! 1.554 Formasi Guru Sekolah Rakyat, Langsung Jadi ASN PPPK, Dapat Tukin dan TPG
Oleh karena itu, Pemkab Seluma perlu segera melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur ASN, redistribusi pegawai. Serta moratorium perekrutan baru perlu dipertimbangkan untuk menghindari ketidakseimbangan belanja dan menjamin pembangunan daerah tetap berjalan.(ctr)