JAKARTA– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di tahun 2025 sebagai bagian dari program perlindungan sosial. Setiap penerima akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk periode Juni dan Juli 2025.
Namun, tak semua pekerja bisa menikmati bantuan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang tidak termasuk dalam daftar penerima BSU tahun ini.
Siapa Saja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2025?
Berikut lima golongan pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2025:
1. Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta
Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi Rp3,5 juta per bulan secara otomatis tidak memenuhi syarat.
2. Pekerja yang Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
Salah satu syarat utama penerima BSU adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Jika status tidak aktif, bantuan tidak akan diberikan.