Lengkap! Ini Kriteria Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026
BSU 2025--
NASIONAL - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik pada tahun 2026. Pemerintah menghadirkan program ini sebagai bentuk dukungan langsung kepada pekerja dengan penghasilan terbatas yang terdampak tekanan ekonomi.
Melalui BSU, pemerintah berupaya menjaga daya beli tenaga kerja sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja. Program ini juga menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial nasional untuk menciptakan stabilitas ekonomi secara berkelanjutan.
Status Kewarganegaraan Penerima
Pemerintah menetapkan bahwa penerima BSU wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Status kewarganegaraan menjadi syarat utama karena proses verifikasi menggunakan data kependudukan nasional.
Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan identitas kependudukan tercatat valid dan sesuai dengan data resmi agar sistem dapat memproses kelayakan penerima secara akurat.
Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja calon penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Keaktifan ini menandakan adanya hubungan kerja yang sah antara pekerja dan perusahaan.
Data BPJS Ketenagakerjaan menjadi rujukan utama pemerintah dalam proses penyaluran BSU, sehingga pekerja perlu memastikan status kepesertaan selalu aktif dan diperbarui secara berkala oleh pemberi kerja.
Kriteria Penghasilan Pekerja
Pemerintah memprioritaskan pekerja dengan upah di bawah atau sesuai batas tertentu berdasarkan kebijakan upah minimum di masing-masing daerah.
Sumber: