"Koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelayanankepemudaan dapat berjalan secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan," imbuh Wamenpora Taufik.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, hadir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 danPeraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor PenyelenggaraanPelayanan Kepemudaan. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam mengintegrasikan peran lintasKementerian/Lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan secara nasional.
BACA JUGA:Ferrari SP-8: Mobil Sport Balap Berkelas Tinggi Resmi Diluncurkan di Indonesia, Unit Sangat Terbatas
BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat pada 1Q25
"Kick off hari ini harus berkelanjutan, semua masukan akan kita tampung kita godok hingga menujukelangkah selanjutnya. Harus ada timelinenya jangan sampai tidak ada kelanjutannya. Semua harusberkomitmen bergerak cepat untuk meningkatkan kualitas kepemudaan menuju Indonesia Emas2045," pungkasnya.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Yohan menyampaikan, pemuda sangat perlu disiapkan melalui
pelayanan kepemudaan ini agar di 2045, dimana Indonesia ulang tahun ke-100 para pemuda ini
tentunya akan menjadi pemimpin sehingga harus disiapkan sedini mungkin dari sekarang olehsemuanya.
"Dengan begitu program kegiatan yang dilakukan betul-betul bisa memberdayakan pemuda, pemudatidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjeknya pembangunan. Rakor ini diikuti 58K/L masing-masing mengirimkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madyanya," ujar Yohan.
"UU No.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan disambung dengan Perpres No.43 tahun 2022, memangmengamanahkan bahwa Menpora sebagai koordinator pembangunan pemuda melakukan koordinasi
dengan K/L lainnya. Salah satu senjatanya adalah Perpres, Rencana Aksi Nasional (RAN). Di dalamRAN itu berisi konsensus dari masing-masing K/L untuk bersama-sama berkolaborasi