TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Masih ingat aksi bejat yang dilakukan seorang paman kepada keponakan yang berada di wilayah Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pelaku, nekat melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Saat ini terdakwa yang diketahui berinisial kan MA (47), telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Geram, PT BSL Tak Mampu Tunjukkan Bukti Pembayaran Pajak dan Retribusi
BACA JUGA:Antrian di SPBU Talo Selalu Panjang, Alasannya Kuota Minyak Hanya 8 Ton
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Pada Kamis, 15 Mei 2025. Dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum terdakwa.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa dijatuhkan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dengan hukuman selama 8 tahun 6 bulan. Serta denda sebesar Rp 500 juta, Subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Iya bang, untuk sidang hari ini telah memasuki agenda pembacaan putusan. Terdakwa jatuhkan vonis hukuman selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3. ULAN kurungan penjara bang," sampai Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana pada sidang sebelumnya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri. Terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Tumbuhkan Rasa Syukur dalam Setiap Keadaan di Dzulqa’dah
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.