Rp12 miliar DBH 2025 dari Pajak Rokok, Digunakan Pemda Seluma Untuk Kesehatan

Kamis 15-05-2025,07:30 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM sudah menerima secara simbolis Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Bupati menyampaikan dari total Rp17 miliar yang akan diterima oleh Kabupaten Seluma, sekitar Rp12 miliar merupakan DBH pajak rokok.

 

BACA JUGA:Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, di Tengah Dinamika Ekonomi Global

BACA JUGA: Libur Panjang Mendorong Belanja Masyarakat Meningkat

 "Ya DBH tahun 2025 itu sekitar Rp17,6 miliar, yang bersumber dari cukai rokok itu sebesar Rp12 miliar. Kalau DBH dari pajak rokok penggunaannya sudah jelas itu untuk kesehatan. Kalau masuknya, Insya Allah hari ini (kemarin) ditransfer ke sembilan kabupaten dan kota," kata Teddy, kemarin (14/5).

Teddy menyampaikan DBH tahun 2025 peruntukannya di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma sudah jelas dan diatur. Sehingga DBH tahun 2025 ini tidak bisa untuk digunakan membayar kegiatan gagal bayar tahun 2024. "Untuk DBH provinsi tahun 2024 kita belum mendapatkan informasi. Namun yang kita terima senilai Rp17,6 miliar tersebut merupakan DBH tahun 2025," jelasnya.

 

Sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor T.199 Bapenda Tahun 2025 tentang alokasi bagi hasil pajak rokok triwulan empat tahun anggaran 2024 untuk pemerintah daerah/kota di dalam Provinsi Bengkulu. DBH pajak rokok Kabupaten Seluma triwulan empat tahun 2024 masih terutang sebesar Rp1.782.945.583.

 

BACA JUGA:Dana Bagi Hasil Rp17,63 Miliar Cair, DPRD Seluma Desak Pembayaran Utang Obat Diprioritaskan

Seperti yang diketahui, bahwa DBH pajak rokok ini sudah diatur kegunaannya untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan persentasi 37,5 persen. Beruntungnya Kabupaten Seluma, meski DBH pajak rokok tahun 2024 terutang, atas kebijakan Bupati Seluma Jamkesda tahun 2024 sudah dilunas.

DBH pajak rokok ini dikumpulkan oleh pemerintah pusat, kemudian setiap triwulan atau tiga bulan sekali akan disalurkan ke Pemerintah Provinsi, kemudian Pemprov akan menyalurkan per triwulan ke Pemerintah Kabupaten/kota.

 

BACA JUGA:Bugatti Veyron Super Sport Mobil Mewah Langka yang Populer di Indonesia

Kategori :