-Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar?
Jika Anda termasuk keluarga miskin namun belum terdata:
Segera lapor ke RT/RW dan Dinas Sosial dengan membawa:
Fotokopi KTP dan KK
Bukti pengeluaran dan penghasilan
Surat keterangan tidak mampu (jika ada)
Minta untuk diikutkan dalam pemutakhiran data DTSN melalui aplikasi SikS-NG(Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation)
Tahun 2025 menjadi awal baru penyaluran bantuan sosial berbasis data tunggal yang lebih terarah. Bagi pemilik KIS PBI, masuk dalam DTSN adalah peluang besar untuk mendapat manfaat maksimal dari program-program pemerintah, asalkan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin (Desil 1 dan 2). Segera cek nama Anda dan pastikan data Anda sudah benar dan terverifikasi.
-