Ragu Apa Kendaraan Anda Sudah Kena Tilang, Ini Cara Ceknya

Sabtu 03-05-2025,10:07 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:Harga Gabah di Seluma Jika Dijual ke Bulog Rp6.500/kg

2. Cek Situs Kejaksaan

Adapun langkah lain untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak bisa dengan mengunjungi situs resmi kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya:

 

-    Buka situs web http://tilang.kejaksaan.go.id

-    Masukan nomor berkas tilang yang tertera di surat tilang.

-    Masukan data-data yang diminta.

-    Kemudian, cek status

Pastikan bahwa data kendaraan yang dimasukan tidak salah agar dapat informasi yang akurat. 

 

3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jika kendaraan terkena tilang elektronik segera lakukan konfirmasi dan pembayaran denda.  Berikut langkah-langkah untuk membayar tilang elektronik: 

 

Membayar langsung ke teller bank yang dirujuk

-    Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran

Kategori :