Ragu Apa Kendaraan Anda Sudah Kena Tilang, Ini Cara Ceknya

Sabtu 03-05-2025,10:07 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id – Banyak pemilik kendaraan yang idak tahu jika dirinya telah kena tilang. Tau-taunya saat bayar pajak, ada denda tilang. Simak info ini, agar tilang anda bisa segera dibayar.

 

BACA JUGA:BSI Siapkan Fasilitas Khusus bagi Jemaah Haji, Berikan Layanan Prima

BACA JUGA: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan

Karena banyak saat ini daerah gunakan tilang elektronik]. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik merupakan sistem tilang yang menggunakan kamera CCTV. Tilang elektronik diberlakukan di Indonesia secara bertahap sejak Maret 2021. 

 

Kamera tilang elektronik dipasang di titk-titik tertentu untuk menangkap dan merekam pengendara, baik itu pengendara roda empat maupun roda dua secara otomatis yang melakukan pelanggaran.  Pelanggarannya antara lain, seperti menorobos lampu merah, tidak memakai seatbelt, tidak memakai helm, dan bermain HP saat berkendara.

 

1. Buka Web ETLE

Berikut cara mengecek kena tilang elektronik

-    Buka situs web ETLE resmi https://etle-pmj.info

-    Pilih kolom “Cek Data”

-    Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di STNK pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Lanjut”.

Apabila terdapat sebuah pelanggaran, akan muncul datanya. Namun, jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menunjukkan data tidak ditemukan.

Kategori :