"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda sidang Pledoi," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, terdakwa diduga berperan sebagai seorang pengedar barang Narkotika golongan satu jenis ganja. Saat terdakwa akan melakukan transaksi barang narkotika golongan satu jenis ganja di wilayah Kabupaten Seluma. Terdakwa berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) 4 paket kecil barang Narkotika Gol satu dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja kering.
Kronologis pengungkapan terdakwa bermula sejak Selasa (1/1) anggota Satresnarkoba Polres Seluma mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.
Dari informasi yang diterima, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Resnarkoba Aiptu Dedi Lazuardi,SH melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Hingga pada Minggu (5/1) siang, sekira Pukul 12.00 wib. Tim Satresnarkoba Polres Seluma dengan dipimpin oleh kasat narkoba, Iptu Hengki Nopriyanto, SH MH, berhasil mengamankan terdakwa.
BACA JUGA:Kepala PCO Prabowo Hasan Nasbi Mundur, Sempat Polemik Kepala Babi
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport: SUV Tangguh dan Canggih Memikat Calon Konsumen di Pasar Otomotif Indonesia
Dimana barang Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman diduga ganja tersebut ditemukan dengan posisi dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warnah biru.(ctr)