Mark Up NJOP Sebabkan Kerugian Negara dalam Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Kamis 17-04-2025,07:30 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR ,Radarseluma.disway.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang terjadi antara tahun 2009 hingga 2011. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk mantan Bupati Seluma. Serta tujuh mantan pejabat lainnya yang berada di lingkungan Pemkab Seluma saat itu.

BACA JUGA:Butuh Kaki Palsu, Jeksan Berharap Bupati Seluma Dan Gubernur Bengkulu Bantu

BACA JUGA:KAI Daop 5 Purwokerto Sediakan 38.060 Tempat duduk, Siap Layani Libur Paskah

Dalam perkembangan terbaru, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH mengungkapkan bahwa, salah satu penyebab utama terjadinya kerugian negara dalam kasus ini adalah praktik mark up atau penggelembungan nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah yang dibebaskan.

 

"Pada tahun 2009 hingga 2011, NJOP sebenarnya hanya sebesar Rp 5.000 per meter. Namun, dalam proses pembebasan lahan oleh tim yang dibentuk, nilai tersebut dinaikkan secara tidak wajar hingga mencapai Rp 20.000 per meter," sampainya.

 

Dirinya juga menjelaskan bahwa, penggelembungan nilai NJOP tersebut berdampak langsung pada tingginya nilai ganti rugi lahan yang dibayarkan pemerintah daerah. Sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kenaikan NJOP tanpa dasar yang sah tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administrasi. Akan tetapi juga memperlihatkan adanya niat untuk memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum.

 

Dirinya juga memaparkan bahwa, berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk tujuh mantan pejabat Pemkab Seluma. Mereka mengaku hanya terlibat dalam proses administrasi pembebasan lahan. Proses dimulai dari pengajuan hingga pencairan anggaran. Setelah dana cair, seluruh uang ganti rugi diserahkan langsung kepada tersangka Murman Effendi selaku bupati aktif pada saat itu.

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander: Mobil Desain Canggih Model Baru dengan Spesifikasi Populer di Pasar Otomotif Indonesia

"Dari keterangan para tersangka, mereka tidak menerima uang sepeser pun. Mereka hanya menjalankan tugas administratif. Ketika seluruh dokumen lengkap dan pencairan dana dilakukan, uang itu langsung diserahkan kepada bupati. Praktis, Bupati yang mengendalikan seluruh dana pembebasan lahan tersebut," terangnya.

 

Dimana dari hasil audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa total kerugian akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 11 miliar. Rinciannya adalah sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2009, sekitar Rp 3,3 miliar pada tahun 2010, dan kurang lebih Rp 3,7 miliar pada tahun anggaran 2011.

Kategori :