Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu 21 April 2025, Rohidin Ditahan di Bengkulu

Senin 14-04-2025,17:12 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Sebab, ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di hari yang sama yaitu 21 April 2025 ‎

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Diesel: Desain Canggih dan Tangguh Memikat Calon Pembeli di Pasar Indonesia

Sementara itu, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2024, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani sidang.

 

Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu David Palapa Duarsa menyebutkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pemindahan para tersangka yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

 

"Untuk RH di sini (Rutan Bengkulu) dan dua lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu, kami hanya memfasilitasi," ujar dia.

 

Sebelumnya, terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industria Tipikor Bengkulu Kelas 1 A.

 

 

BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Hidup dengan Tawakal

Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas 1A Agus Hamza menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario pelaksanaan sidang, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat.

 

Kategori :