LKPj berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada masyarakat. Capaian kinerja tahun 2024 dapat dipertimbangkan sebagai data dasar atau baseline dalam perencanaan periode 2025-2030 baik dalam RPJMD, Renstra OPD, RKPD maupun Renja OPD.
BACA JUGA:Pada VinFast VF 6, Setiap Lengkung Menceritakan Kisah Gerak dan Harmoni
Bupati mengungkapkan, Dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan.(adt)