Miliki Kebun Lebih 25 Hektar, Petani Wajib Urus Perizinan Usaha Perkebunan

Jumat 04-04-2025,19:26 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki peran penting dalam menjalankan usaha, seperti sebagai identitas usaha, legalitas, dan perizinan. 

Peran NIB sebagai identitas usaha. NIB juga merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia dimana NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

NIB menjadi bukti bahwa perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku

Peran NIB sebagai legalitas 

NIB merupakan bukti pendaftaran dan legalitas usaha NIB memberikan perlindungan hukum dan legitimasi dalam menjalankan bisnis. NIB meningkatkan reputasi dan kredibilitas di pasar. NIB dalam perizinan 

NIB merupakan syarat utama dalam proses perizinan usaha

NIB menyederhanakan proses pengurusan perizinan usaha secara lebih efisien.

NIB menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Sementara Peran NIB dalam pembiayaan, mempermudah pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, NIB membuka peluang untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah.

 

BACA JUGA:Usai Warga Palembang dan Babel Tenggelam, Polisi Pasang Police Line di Lubuk Muara Air Masat

"Ada kepemilikan NIB  meyakini usaha petani akan naik kelas karena legalitas itu kini menjadi dasar untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan,"pungkas Edwin.(yes)

 

Kategori :