BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Dalam sidang lanjutan terhadap mantan Bupati Kabupaten Seluma, H Murman Efendi, SH MH cs. Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Rabu, tanggal 12 Maret 2025 yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu dengan agenda Pledoi atau pembelaan.
BACA JUGA:Mungkin Depresi, Sambil Live di Facebook, Pria Asal Talo Kecil Seluma Nekat Tenggak R4cun
BACA JUGA:1 Ganda Putra Indonesia Sudah Pasti ke Perempatfinal All England, Leo/Bagas Bertemu Fikri/Daniel
Dalam sidang Pledoi, terdakwa Murman Effendi melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yakni, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu untuk membebaskan kliennya (Terdakwa).
"Untuk hari ini agenda sidang Pledoi. Intinya Pledoi yang diajukan oleh PH terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai menjalani sidang.
Usai sidang Pledoi, agenda sidang kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, pada Kamis, tanggal 13 Maret 2024 mendatang. Yakni dengan agenda sidang Replik. Replik yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa.
"Untuk sidang dilanjutkan besok, dengan agenda Replik," pungkasnya.
Dimana diketahui, jika pada agenda sebelumnya. Terdakwa terdakwa H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Untuk terdakwa Mulkan Tajudin, selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.