Ditutut Penjara 4 Taun Denda 500 Juta, Murman Pledoi Minta Dibebaskan

Rabu 12-03-2025,18:18 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

 

BACA JUGA:Mendidik Hawa Nafsu Agar Lebih Terkendali

BACA JUGA:Zona Uang Akan Segera Dimulai! Siapkan Diri Anda untuk Penukaran Uang Baru Sebelum Menjelang Idul fitri 2025

Dimana, tanah pengganti tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan Kabupaten Induk pada tahun 2003, yang selanjutnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.(ctr)

Kategori :