Dilanjutkan Sekda bahwa pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh honorer yang telah berhenti honorer sejak 2022 lalu ini merupakan langkah yang salah, Sekda pun menegaskan walaupun honorer tersebut lulus Administrasi tes PPPK tahap II, Pemda Seluma akan tetapi membatalkan.
" Kalau saya melihat tandatangan pada berkas yang dipalsukan itu bukan discan, tapi ditandatangankan. Jelas itu bukan tanda tangan saya. Saat ini walau honorer tersebut sudah mengundurkan diri, kami dari pemkab Seluma batalkan nama tersebut. Karena diselidiki yang bersangkutan tidak aktif bekerja, berhenti honorer tahun 2022 lalu " Tutup Sekda.
Dalam surat pengunduran tersebut tertulis Kurma Junida tertulis pengakuan nya " Saya yang bertandatangan dibawah ini Nama : Kurma Junida Alamat: Kelurahan Napal, dengan ini menyatakan bahwa saya mengakui bahwa surat pengakuan aktif bekerja dan pengalaman bekerja untuk pemberkasan PPPK tahap II, Pejabat yang menandatangani adalah hasil scan ( tidak asli).
Maka dengan ini saya siap mengundurkan diri dari tes PPPK tahap II, Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan sebenar - benarnya tanpa ada paksaan dari pihak lain. Demikian surat ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat tanggal 7 Maret 2025, bertandatangan atasnama Kurma Jumida diatas Materai 10.000" bunyi surat pernyataan pengunduran diri.
Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio mengungkapkan bahwa pengusutan dugaan honorer siluman terus dilakukan oleh pihaknya, karena dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Seluma terdapat dugaan mal administrasi dan dugaan honorer siluman. (ndo)