"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon guna menyampaikan visi-misi dan program masing-masing pasangan calon, sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," ujarnya.
BACA JUGA:Bareskrim Turun Tangan, Usut Minyakita Kemasan 1 Liter Isi 800 Ml
BACA JUGA: Hadapi Mudik, KAI Drive II Sumbar Datangkan 12 Unit Kereta dari Jawa, Tambah Perjalanan Kereta Api
"Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien. (Kemudian) untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," imbuh dia.