
Sejauh ini, pihak Kejari Seluma telah memanggil beberapa saksi yang dipanggil, untuk dimintai keterangan. Berkaitan adanya indikasi dugaan suap penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hingga meloloskan calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga belum genap 2 tahun bertugas. Seperti yang ditetapkan dalam regulasi BKN.(ctr)