Sebelum Ada Inpres, Perjalanan Dinas di DPRD Seluma Sudah Dipangkas 45%

Selasa 11-02-2025,07:00 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, soal pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Samsul Aswajar menyampaikan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD Seluma 2025 sudah dipangkas sebesar 45 persen.

BACA JUGA:Dua Tahun Dijanjikan, Kapan Jembatan Simpang Akan Dibangun?

BACA JUGA:Jalan Lintas di Seluma Berlubang Bahayakan Pengendara

Sehingga total anggaran perjalanan dinas di DPRD Seluma saat ini hanya tinggal Rp8 miliar. "Awalnya perjalanan dinas kita di angka Rp15 miliar. Namun dalam pembahasan badan anggaran (Banggar) terdapat defisit yang besar yaitu Rp60 miliar," kata Samsul Aswajar, kemarin (10/2).

Oleh karena itu, dikatakan Samsul ada kebijakan hasil Banggar dan TAPD untuk menekan defisit memangkas sejumlah kegiatan dan juga perjalanan dinas. "Kalau memang harus digenapkan 50 persen maka kami siap dengan anggaran perjalan dinas sebesar Rp7,5 miliar. Kalau Rp8 miliar dipangkas lagi 50 persen dengan sisa anggaran Rp4 miliar itu sudah tidak 50 persen lagi," jelasnya.

Samsul memahami apabila saat ini ada pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Yang juga dirasakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. "Kita paham bahwa ada pemangkasan DAK dan DAU sehingga ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dibiayai," urainya.

Kemudian Samsul menyampaikan terkait dengan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 akan ditindaklanjuti melalui rapat Banggar. "Ya, kita sudah menjadwalkan rapat Banggar pada pekan depan berdasarkan surat dari TAPD," tukasnya.

BACA JUGA:Keberadaan Kapal Trawl Kembali Pancing Amarah Nelayan Tradisional Pasar Seluma, Nyaris Bentrok

BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin 2.4 E (4X4) DSL M/T SUV Mewah dan Populer di Indonesia

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto menyampaikan rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan sesaat setelah pemerintah daerah mengetahui besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. "Rasionalisasi anggaran di OPD akan dilaksanakan setelah kita menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang transfer DBH ke daerah," tutupnya.(adt)

 

Kategori :