Penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%. Regulasi ini berpotensi dapat meningkatkan valas sebesar USD 90 miliar sehingga dapat meningkatkan Cadangan Devisa ke depan dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Tim riset ekonomi Bank Mandiri memperkirakan nilai tukar rupiah pada 2025 sebesar Rp. 15.974 per USD (posisi akhir tahun) dan perekonomian akan tumbuh sebesar 5,13% pada tahun 2025. (ms)