PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), bagi masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit dengan luas di atas 10 hektare, maka wajib mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma. Kepala DPMPPTSP Seluma Arlan Aksa saat diikonfirmasi menyampaikan dalam waktu dekat pihakhya akan bersurat terkait dengan hal ini ke masyarakat pemilik kebun kelapa sawit.
BACA JUGA:Mobil Honda Brio Kendaraan yang Desain Lebih Kecil dan Menggoda Hati Banyak Peminat
BACA JUGA:Toyota Avanza: MPV Super Paling Laris dengan Teknologi Canggih yang Memikat Pecinta Otomotif
"Berdasarkan UUCK maka masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit di atas 10 hektare wajib menyampaikan atau melaporkannya," kata Arlan, kemarin.
Tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, diantaranya polemic mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan. "Mereka juga wajib menyertifikatkan. Namun saat ini belum ada masyarakat yang melapor kepada kita," tukasnya.
Kebun sawit--
Selanjutnya apabila kelapa sawit masyarakat sudah disertifikatkan dan sudah mendapatkan izin, pemerintah daerah Kabupaten Seluma akan mendapatkan income dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi daerah Kabupaten Seluma.
Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
BACA JUGA:Siap Libas Game-Game Berat! 5 Rekomendasi Smartphone Gaming Terbaik di Tahun 2025
Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.