Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan hal penting yang wajib dilakukan tenaga honorer untuk dapat mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (PPPK).
Tenaga honorer yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan dianggap mengundurkan diri dan gagal berstatus ASN meskipun telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.