Usut Honorer Siluman, BKPSDM Sudah Dipanggil DPRD Seluma, OPD Selanjutnya Menyusul

Jumat 31-01-2025,19:58 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

" Ya tentu, intinya OPD yang membuka formasi PPPK akan kita panggil supaya persoalan ini bisa terang benderang" Tuturnya.

 

Lanjutnya lagi, terkait aturan BPD, Kades dan Perangkat desa yang lulus jadi PPPK diperbolehkan, BKPSDM menyampaikan bahwa menurut aturan tidak boleh.

 

" Tadi disampaikannya aturan terkait BPD,Kades dan Perangkat Desa lulus PPPK berdasarkan aturan tidak boleh" singkatnya.

 

Disisi lain, Terkait lulusnya Kades, Perangkat desa dan BPD dalam seleksi PPPK tahap 1, Asisten III Setda Pemerintah Kabupaten Seluma mengutarakan bahwa tak ada permasalahan kades, BPD dan perangkat Desa lulus menjadi PPPK.

BACA JUGA:Aturan, Kades dan BPD Dilarang Rangkap Jabatan, Asisten III : Tidak Masalah Kades Lulus PPPK, Harus Memilih

BACA JUGA:Waduh Asisten III Sebut, Kades danPerangkat Desa Serta BPD Lulus PPPK Bukan Masalah

Hal ini diungkapkan oleh Asisten III sekretariat daerah Pemkab Seluma, Riduan Sabrin, katanya setelah berkoordinasi dengan Kemenpan RB.

Ia mengatakan, tidak ada aturan yang mengikat terkait hal itu. Sehingga diperbolehkan untuk memilih.

 

" Hasil dari koordinasi, kemenpan RB tidak mempersalahkan kades ataupun perangkat dan BPD yang dinyatakan lulus PPPK . Jadi, silahkan saja mereka memilih salah satu," ungkap Riduan Sabrin.

 

Menurutnya kades dan perangkat desa yang dinyatakan lulus saat mengikuti seleksi PPPK status sebagai honor tenaga sukarela (TKS). Namun tinggal lagi kebijakan dari Bupati Seluma dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatannya sebagai PPPK atau tidak.

Kategori :