27 Januari 2025, Tenaga Adhoc Penyelenggara Pilkada di Seluma Dibubarkan

Rabu 15-01-2025,06:40 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Mantan Kabag Hukum Pemda Seluma Mirin Ajib, Benarkan Perbup Tak Prosedural

BACA JUGA:17 Januari 2025, Bank Mandiri Hadirkan Konser Super Diva di Indonesia Arena!

Dimana, masing-masing diberi gaji berkisar Rp 2,5 juta untuk jabatan Ketua PPK dan anggotanya bergaji Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta. Diketahui, jika dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut. KPU Kabupaten Seluma sebelumnya merekrut sebanyak 2.618 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan telah berakhir masa tugasnya pada 7 Desember 2024 lalu dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, S Sos juga mengatakan, pihaknya juga akan membubarkan seluruh tenaga adhoc di ruang lingkup Bawaslu. Seperti Panwascam dan PKD pada akhir Januari 2025 ini.

 

"Iya memang sesuai SK mereka, masa kerja mereka juga berakhir di akhir bulan Januari ini. Tugas Panwascam dan PKD selesai," terang Gandi.

 

BACA JUGA:Inilah Daftar Counter untuk Hero Argus di Mobile legends

Untuk diketahui, rincian dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang diterima KPU dan Bawaslu Kabupaten Seluma yakni mencapai Rp 35 miliar, terdiri Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu. Dari total anggaran tersebut, sekitar 80 persennya digunakan untuk membayar gaji para tenaga adhoc tersebut.(ctr)

Kategori :