PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu bakal membubarkan seluruh tenaga adhoc. Seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD).
BACA JUGA:CME Indonesia, Penundaan Kenaikan PPN, Angin Segar atau Alarm Bahaya?
BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman di Seluma, Sepertinya Ada yang Ketar Ketir
Untuk rencana pembubaran tenaga adhoc tersebut. Menyusul akan berakhirnya masa tugasnya pada akhir Januari 2025 ini. Setelah rampungnya penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP mengatakan, jika untuk tenaga adhoc mulai dari PPK dan PPS. Sesuai SK akan berakhir masa tugasnya per 27 Januari 2025.
"Iya per 27 Januari nanti, sesuai SK seluruh jajaran tenaga adhoc baik PPK dan PPS akan berakhir masa tugasnya," sampai Henri.
Tercatat jumlah anggota PPK yang bertugas selama ini ada sebanyak 70 orang dan dibagi di 14 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk total anggota PPS sebanyak 606 yang disebar di 202 desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma.
Masa kerja PPK hanya selama 8 bulan. Yakni terhitung sejak dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang. Untuk PPS sejak dilantik tanggal 26 Mei 2024 hingga berakhir pada tanggal 27 Januari 2025 mendatang.