Jadi Saksi di Sidang Murman Cs, Mantan Bupati BS Akui Adanya Pembebasan Lahan

Jumat 10-01-2025,06:40 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id - Dalam sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Kamis, 9 Januari 2025. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

BACA JUGA:Setelah 6 Tahun Tanpa NIK, Keluarga Puspita Akhirnya Menerima Haknya

BACA JUGA:Dapur Makan Bergizi Gratis Segera Rampung

Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Iskandar Z Dayok dan juga ke 6 orang saksi lainnya menghadiri panggilan sidang selaku saksi. Dimana, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, Paisol SH MH. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Iskandar Z Dayok membenarkan. Terkait dengan adanya pembebasan lahan dari Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dalam pembebasan lahan dari Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk perkantoran Pemkab Seluma dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 879 juta lebih.

 

"Untuk semua saksi hadir dalam persidangan. Mantan Bupati Bengkulu Selatan membenarkan adanya pembebasan lahan dari Kabupaten Bengkulu Selatan untuk perkantoran Pemkab Seluma. Bahkan proses dilakukan oleh panitia dan diserahkan ke Kabupaten Seluma," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Tak hanya itu saja, saksi Wanti Simanjuntak, ST selaku Kepala Seksi Survey Pengukuran dan pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Tahun 2006 sampai dengan 2012 dalam persidangan juga menyampaikan. Jika adanya penerbitan sertifikat yang berada di Kelurahan Sembayat, atas nama keluarga Murman Effendi.

 

BACA JUGA:Alat Peraga Dibagikan ke 29 SD, Kedepan LKS Dibagikan Secara Gratis

Selain itu, adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni.  Zainulin, SH selaku Kepala Subseksi Penetapan Pemberian Hak pada BPN Kabupaten Seluma Tahun 2006 sampai dengan 2012. Sopian Efendi yang merupakan Mantan Kepala Desa Sembayat, Didi Supriadi, Ir H Izda Putra, MM dan juga

Drs Ir H Sudoto, MPd.

 

Kategori :