Anggota Komisi XI DPR ini awalnya menegaskan pemerintah tidak bisa secara tiba-tiba menurunkan tarif PPN sebesar 12%. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA:April Yones Jaring Asmara Warga Dapil I Sidang Perdana DPRD Seluma
BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Tiang Listrik Jadi Korban Serudukan Truk Box di Seluma
"Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas," kata Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Wihadi mengatakan dalam Pasal 7 ayat 4 UU HPP dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan RAPN.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan ketentuan itu membuat pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Saat ini APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
"Di ayat 4 nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15 persen makanya di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN bukan langsung dipotongkan begitu saja," kata Wihadi.
BACA JUGA:Daging Ayam Potong dan Telur Meroket Naik Jelang Nataru, Segini Harganya di Seluma!
BACA JUGA:6 Desa di Kecamatan Lubuk Sandi Banyak Durian, Ini Jadwal Panen Rayanya!
Wihadi menyatakan pernyataan Dolfie sebagai kebohongan publik. Dia menilai jika Dolfie berniat memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.