Sementara itu saat berkoordinasi dengan pemkab Seluma yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) ada beberapa poin yang dijelaskan, yakni:
1. Pengajuan add tahap 3 dan pengajuan tambahan add paling lambat di tunggu tgl 27 Des 2024 ( surat edaran BKD )
2. Bagi yg telah pengajuan tambahan siltap SPM nya sudah di TTD oleh kepala BKD
3. Tambahan siltap akan di bayarkan jika anggaran sudah ada atau tersedia, akan tetapi kalau sekarang anggaran belum ada
4. Jika tidak terbayarkan tahun ini maka akan diakomodir sebagi hutang dan akan dibayar tahun depan
5. Inti nya pemda akan berusaha membayar tambahan siltap itu kalau nanti dana untuk itu sudah tersedia.(ndo)