SEMBAYAT, Radarseluma.Disway.Id - Pencurian sawit terus terjadi. Kali ini aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di lokasi perkebunan PT Laras Prima Sakti yang berada di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Seluma Barat. Seperti aksi pencurian TBS yang dilakukan oleh terduga pelaku yang diketahui bernama Mulyadi (23) yang juga merupakan warga Lubuk Lagan pada Jumat (13/12) sore yang lalu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Seluma Tahap II, Dibuka Hingga 31 Desember
BACA JUGA:Honda Brio: Desain Kompak dan Harga Terjangkau, Pilihan Utama Pecinta Otomotif
Aksi pencurian TBS kelapa sawit dilakukan oleh terduga pelaku di lokasi
perkebunan PT Laras Prima Sakti Blok H Afdeling 1 yang berada di Desa Lubuk Lagan. Kronologis kejadian bermula pada saat Scurity melaksanakan patroli menemukan tumpukan 7 tandan kelapa sawit di dalam karung.
Langsung mengecek. Hingga melakukan pengintaian. Sekitar 1 jam terduga pelaku datang untuk mengambil buah sawit tersebut. Melihat hal tersebut langsung mengamankan terduga pelaku dan membawa terduga pelaku bersama Barang Bukti ke Mapolsek Seluma Timur.
"Iya, untuk kejadian tersebut telah kita terima dan kasus masih dalam penanganan kita," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma Timur, AKP Sukari, SE didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anwar Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Usai menjalani pemeriksaan, terduga pelaku dikenakan wajib lapor sembari menunggu sidang Tipiring yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tais. Dalam perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, pelaku dikenakan pada pencurian biasa Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subsider Pasal 364.