Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:
8% X Rp 300 juta = Rp 24 juta.
BACA JUGA:Kripto Fartcoin (FARTCOIN) Listring di INDODAX!
Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:
66% X Rp 24 juta = Rp 15.840.000.
Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar: Rp 39.840.000.
Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Cloudera Dukung Agen Perusahaan Otonom bagi Praktisi AI dengan CrewAI
Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan