Perlu Anda Tahu, Pemerintah Tetapkan Opsen Pajak Kendaraan, Gini Cara Hitungnya.

Jumat 13-12-2024,08:05 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Saat Perbaikan Jembatan Siabun Seluma, Truk Angkutan Dilarang Operasi

BACA JUGA:Kripto Fartcoin (FARTCOIN) Listring di INDODAX!

 

Besaran PKB dan Opsen PKB

Untuk diketahui, rumus penentuan PKB adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot). Berdasarkan data di atas, maka PKB kendaraan tersebut sebesar:

 

1% X (Rp 300 juta X 1) = Rp 3.000.000

 

Selanjutnya, besaran opsen PKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen PKB (66%) dengan besaran PKB. Dalam kasus itu, berarti opsen PKB kendaraan tersebut sebesar:

 

66% X Rp 3 juta = Rp 1.980.000.

 

Berarti, total PKB + Opsen PKB yang harus dibayarkan pemilik mobil tersebut sebesar: Rp 4.980.000.

 

PPN Naik 12% Tahun 2025, Toyota-Honda Masih Hitung Harga Mobil yang Pas

Besaran BBNKB dan Opsen BBNKB

Kategori :