BACA JUGA:Saat Perbaikan Jembatan Siabun Seluma, Truk Angkutan Dilarang Operasi
BACA JUGA:Kripto Fartcoin (FARTCOIN) Listring di INDODAX!
Besaran PKB dan Opsen PKB
Untuk diketahui, rumus penentuan PKB adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot). Berdasarkan data di atas, maka PKB kendaraan tersebut sebesar:
1% X (Rp 300 juta X 1) = Rp 3.000.000
Selanjutnya, besaran opsen PKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen PKB (66%) dengan besaran PKB. Dalam kasus itu, berarti opsen PKB kendaraan tersebut sebesar:
66% X Rp 3 juta = Rp 1.980.000.
Berarti, total PKB + Opsen PKB yang harus dibayarkan pemilik mobil tersebut sebesar: Rp 4.980.000.
PPN Naik 12% Tahun 2025, Toyota-Honda Masih Hitung Harga Mobil yang Pas
Besaran BBNKB dan Opsen BBNKB