Koalisi DMFI Lakukan Aksi, Desak Pemrpov DIY Terbitkan Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Selasa 26-11-2024,21:46 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Yogyakarta,Radarseluma.Disway.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan masyarakat peduli satwa–didukung oleh personel Shaggydog yang mewakili musisi Jogja peduli–menggelar aksi damai bertajuk “DIY Darurat Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing”.

 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Warem di SAM Seluma, Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Ajukan Pembelaan

BACA JUGA: Perjuangan Panitia dan Bhabinkamtibmas Antarkan Logistik Pilkada ke Desa Pedalaman

Aksi diawali dengan bersepeda bersama dari kantor band Shaggydog menuju Kompleks Kepatihan untuk kemudian mengirimkan pesan kepada pemerintah DIY segera mengeluarkan peraturan tegas untuk menghentikan praktik berbahaya perdagangan daging anjing dan kucing serta menyerahkan dokumen “Catatan Kebijakan: Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Sebagai Bangsa yang Beradab dan Berperikemanusiaan” yang disusun oleh Koalisi DMFI.

 

Dokumen catatan kebijakan tersebut–yang pada 11 November 2024 juga disampaikan meliputi DMFI di RDPU Balegnas DPR RI bersamaan dengan pengajuan RUU terkait perlindungan hewan domestik di Indonesia, termasuk pelarangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing– membahas berbagai alasan mendesak perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap hewan termasuk perdagangan daging anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya di seluruh wilayah provinsi DIY.

 

 

“Setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY pada 7 Desember 2023 lalu, belum tampak langkah progresif yang dicapai pemerintah DIY. Padahal sebelumnya, dalam audiensi dengan Koalisi DMFI pada 19 Oktober 2023, pihak Pemprov DIY menyatakan secara terbuka bahwa SE tersebut adalah langkah awal saja untuk menghentikan perdagangan daging anjing yang akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda ,” ungkap Angelina Pane selaku Koordinator Koalisi DMFI Regional Yogyakarta. “Sayangnya, langkah konkret yang diharapkan masyarakat tidak akan segera direalisasikan, sementara praktik perdagangan dan pemotongan daging anjing yang kejam dan berbahaya tetap berlangsung,” lanjutnya.

 

BACA JUGA: CSR BUMN Untuk Bantu Uang Kuliah Putra Putri TNI/Polri di Jakarta

BACA JUGA:Libur Pencoblosan, Disdukcapil BS Tetap Buka Pelayanan

Transportasi massal anjing untuk dikonsumsi dari wilayah rabies-endemik tanpa pemeriksaan kesehatan masuk ke wilayah DIY–seperti kasus penyelundupan 78 anjing dari Jawa Barat yang berhasil digagalkan kepolisian Kulonprogo pada Mei 2021 silam–tak hanya melanggar hukum dan sangat kejam, tetapi juga mengancam status DIY sebagai daerah yang sudah bebas rabies melalui penularan penyakit zoonosis mematikan.

Kategori :