“Berdasarkan laporan masyarakat kepada Koalisi DMFI, bahwa diketahui praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing di provinsi DIY masih marak. Meskipun disinyalir tidak semasif di Jawa Tengah dan DKI Jakarta yang sama-sama berada di pulau Jawa, namun praktik tersebut telah menodai citra baik Yogyakarta sebagai kota budaya, pendidikan, dan pariwisata,” ujar Elsa Lailatul Marfu'ah, Koordinator Edukasi DMFI. “Selain itu, kami juga mendapat laporan keresahan masyarakat tentang kasus pencurian anjing-anjing kesayangan dan warga yang dipicu oleh perdagangan dan konsumsi daging anjing. Ini sangat memprihatinkan dan mengancam keamanan lingkungan,” lanjut Elsa.
Koalisi DMFI berharap Pemprov DIY memberikan prioritas pada isu kesehatan serta keamanan masyarakat dan kesejahteraan hewan dengan segera menerbitkan peraturan tegas terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk:
Menjamin kesehatan masyarakat dengan mencegah risiko zoonosis seperti rabies dan penyakit lainnya.
Melindungi kesejahteraan hewan dari praktik perdagangan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keberadaban.
BACA JUGA:Beberapa Fakta Dari Combo Maut Antara Tigreal dan Terizla!
Menjaga status DIY sebagai kawasan bebas rabies yang menjadi kebanggaan bersama.
Usai orasi, perwakilan peserta diminta masuk ke dalam Kompleks Kepatihan dan bertemu dengan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DIY, termasuk perwakilan dari Bappeda, serta Biro Dinkes, Hukum, Ekonomi, Pertanian, dan Pangan Setda Provinsi DIY. Dalam kesempatan tersebut, Yulia Hermawati dari Biro Ekonomi Setda DIY menyampaikan, “Kami mengapresiasi semangat dan dedikasi Koalisi DMFI serta masyarakat peduli satwa dalam mendorong perlindungan perdagangan daging anjing di Yogyakarta. Sebagai langkah lanjutan, kami menyarankan agar advokasi ini diperkuat dengan pendekatan kepada bagian legislatif.”
Bandizt, perwakilan dari Shaggydog, juga menyampaikan harapannya, “Sepuluh tahun yang lalu kami sudah melakukan aksi sepeda bersama untuk mengajak pemerintah melarang perdagangan daging anjing. Tapi selama 10 tahun ini, belum ada kemajuan berarti. Besar harapan kami kepada Pemerintah Provinsi Jogja agar segera dilaksanakan Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing di Provinsi Yogyakarta.”