Ternyata Rp 24 Juta Untuk Melindungi Judol, yang Dijaga Ribuan Situs

Selasa 26-11-2024,12:29 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

NASIONAL - Oknum pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) yang ditetapkan tersangka, ternyata meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi online yang mereka lindungi, hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra .

 

 "Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin lalu (25/11/2024).

 

Oknum pegawai Komdigi yang melindungi situs judi online ternyata sudah berlangsung sejak April 2024.

 

 “Mereka melakukan operasi untuk melakukan aktivitas tidak memblokir website itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap,” kata Wira.

 

Diketahui, saat ini polisi sudah tetapkan 24 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. 

BACA JUGA:OTT Rohidin KPK Sita Amplop - Amplop Berisik Rp 50 Ribu

BACA JUGA:Begini Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Kabar Baik!

Sembilan dari pegawai tersebut adalah oknum yang bertugas mencari dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenangnya.

 

 

 “Oknum berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang bertugas memblokir situs, malah membina situs-situs tersebut dan mengambil keuntungan,” kata Wira.

Kategori :