Sementara itu, seorang staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto diduga berperan dalam memfilter situs judi online yang diblokir dan yang tidak.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.