PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma masih terus melanjutkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Kemarin (25/11), Banggar melakukan pembahasan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Pembahasan Banggar ini dijadwalkan selesai hingga 29 November.
BACA JUGA:Mobil Toyota Agya Sport 2024 Model Baru Menawarkan Potongan Harga Cukup Tinggi
BACA JUGA:Kuasa Hukum HM Laporkan OTT KPK ke Bawaslu Provinsi, Telah Terjadi Pidana Pemilu
Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos mengungkapkan fokus pembahasan di Banggar bagaimana menekan angka defisit yang mencapai Rp67 miliar menjadi Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
"Untuk Banggar kita jadwalkan hingga 29 November. Hari ini (kemarin) kita sudah mulai melakukan pembahasan dengan masing-masing OPD. Untuk defisit masih akan kita bahas lebih intens dengan OPD. Kemungkinan nanti ada pengurangan belanja pegawai, kegiatan-kegiatan, termasuk juga dengan kegiatan fisik di Dinas PUPR. Yang mana yang kita nilai belum terlalu urgent maka akan kita tunda dulu sampai dengan ketersediaan anggaran ataupun sampai dengan tahun depan," kata Samsul Aswajar, kemarin.
Samsul menyampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka maksimal Defisit dalam RAPBD adalah sebesar Rp40 miliar. Apabila angka defisit tidak bisa ditekan sampai dengan Rp40 miliar maka akan ada catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tentunya akan berdampak terhadap Kabupaten Seluma itu sendiri.
"Untuk spesifiknya anggaran mana yang akan mengalami rasionalisasi kita menunggu hasil pembahasan Banggar dengan OPD," jelasnya.
BACA JUGA:Intip Harga Mobil Brio Produk Honda Cenderung Laris di Pasaran Menawarkan Paduann yang Istimewa
BACA JUGA: 2023 Kasus TBC di Seluma Capai 223 Kasus, Sampai November 2024 150 Kasus
Sebagaimana diketahui bahwa ada defisit anggaran senilai Rp67 miliar. Dari rapat Banggar diketahui bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) tersedot dengan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).