Pakai Rompi Orange dan Diborgol, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Minta Warga Jaga Kondusif

Senin 25-11-2024,08:18 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Sekda Prov Isnan Fajri dan Adc Gubernur sebagai tersangka. Ketiganya telah dipamerkan dalam jumpa pers yang dilakukan KPK. Jumpa pers ini langsung dipimpin Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Gubernur dijerat dengan tindak pidana mengumpulkan uang dari pegawai untuk Pilkada.

Saat keluar dan digiring ke tahanan, Rohidin yang mengenakan rompi orange dan diborgol, mengaku akan bertanggungjawab.

 

BACA JUGA:Toyota Hilux 4X4 2024 Harga Promo Menarik Terbatas Sampai Akhir Desember 2024

BACA JUGA:Mobil Triton Mobil Mewah Bertenaga Tinggi Mesin Double Garda Kemampuan Cukup Tangguh

"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin.

 

Rohidin meminta  seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Dirinya meminta masyarakat Bengkulu tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

 

"Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," jelas dia.

 

 KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Saat Pencoblosan

Kategori :