Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Geger di Bengkulu.Pasalnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dijadikan KPK tersangka. Secera resmi KPK telah mengumumkannya malam tadi. Selain Gubernur, KPK juga menetapkan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan Adc Gubernur Anca sebagai tersangka.
Sementara 7 pejabat Pemprov yang diamankan, belum ada penetapan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ada Ancaman dari Wapres Filipina, Penjagaan Marcos Jr Usai Diperketat
BACA JUGA:Gagal Juara China Masters 2024, Jonatan Christie Akui Kecewa
Rohidin ditetapkan tersangka usai terjaring OTT.
Pengumuman ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.
"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu.IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu,''jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).