Hanya pihak dari Polresta Bengkulu yang menyampakan kabar dari KPK, bahwa yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan an tidak bisa.
Diantara pengacara yang hadir, Aizan Dahlan, SH, Mh yang mengaku kecewa dengan KPK dan merasa bahwa klien mereka Rohidin Mersya dizolimi.