Derita Warga di Sekitar SUTT Milik PT TLB Di Seluma, Berikut Lengkapnya!

Jumat 22-11-2024,21:37 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Cim menjelaskan berbagai peralatan elektronik milik warga Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak tahun 2019 hingga 5 Oktober 2024. Rumah para korban berjarak 0 sampai 350 m dari jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang terdekat. Peristiwa ini terjadi ketika setiap hujan disertai petir.

 

Bedasarkan pengakuan warga sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.

 

Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek gangguan isolator (korona).

 

Sementara itu, Rohma, warga Desa Padang Kuas yang tinggal tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang berkata ,“Saya tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT, saat proses ganti rugi dulu hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya.”

 

Femi juga menyatakan bahwa ia bersama warga lainnya yang tinggal di sekitar jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya yang akan dialami ketika tinggal di sekitar SUTT.

 

Andika, Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang- undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

 

“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” kata Andika. (ndo)

Kategori :